Home Politik Bupati Adi Arnawa Sampaikan 2 Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal
Politik

Bupati Adi Arnawa Sampaikan 2 Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal

Share
Foto/Ist Bupati Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan dua dokumen Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10).
Foto/Ist Bupati Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan dua dokumen Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10).
Share

Mangupura, todaysSpill.com

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan, Rancangan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 disusun dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas fiskal, sebagai instrumen kebijakan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Total pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026 dirancang sebesar Rp 12,3 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 11,5 triliun, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 812,4 miliar. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,2 triliun, dengan komposisi, Belanja Operasi sebesar Rp6,7 triliun (50,74%), Belanja Modal sebesar Rp4,1 triliun (31,30%), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 211,4 miliar (1,59%), dan Belanja Transfer sebesar Rp 2,1 triliun (16,37%).

Selanjutnya Bupati menyebutkan, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp159,4 miliar, serta penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp1,3 triliun yang akan dipergunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan. Sementara pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp 300 miliar, serta pembayaran kewajiban utang daerah sebesar Rp 329 miliar. “Berdasarkan komposisi tersebut, kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87,03%, menunjukkan kapasitas fiskal Badung yang kuat serta kemandirian ekonomi daerah yang tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  The Books We Read Too Late And That You Should Read Now

Belanja wajib diarahkan untuk mendukung sektor strategis, diantaranya pendidikan sebesar 28,17% dan infrastruktur sebesar 43,36%, sebagai wujud komitmen Pemkab Badung terhadap pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan. Penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penanaman modal memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. “Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing,” kata Adi Arnawa.

Raperda tersebut disusun bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal dan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing investasi daerah, serta memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat. “Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Badung akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan. Saya menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dari DPRD sangat kami harapkan guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya. TS’01

 

 

Share

Don't Miss

Dio Alif Aditya Resmi Jadi Kaling Termuda di Kedonganan, Fokus Berdayakan Pemuda dan UMKM

Mangupura, todaysSpill.com Dio Alif Aditya resmi dilantik sebagai Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Ketapang, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Kamis (23/10/2025). Di usia...

Ketika Pesisir Bali Menjadi Arena Tarik-Menarik antara Keadilan, Ekologi, dan Kapital

Badung, todaysSpill.com Bali lahir dari laut, dan laut pula yang hari ini menjadi arena perebutan paling senyap namun menentukan bagi masa depan pulau...

Related Articles

Regent Adi Arnawa Receives Courtesy Visit from Surabaya Mayor Eri Cahyadi

Mangupura, todaysSpill.com Badung Regent I Wayan Adi Arnawa received an official visit...

Badung Regional Secretary Receives Working Visit from BKSAP of the Indonesian House of Representatives

Badung, todaysSpill.com Badung Regent, represented by Regional Secretary Ida Bagus Surya Suamba,...

Sentralisasi Digital Lewat OSS Dinilai Menggerus Otonomi Daerah: Paradoks Reformasi 1998

Reformasi 1998 membuka jalan bagi penguatan desentralisasi sebagai fondasi baru tata kelola...

Peringatan Sumpah Pemuda Ke-97 di Badung, “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Mangupura, todaysSpill.com Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97...