Mangupura, todaysSpill.com
Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran usaha yang ada di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kutsel, Senin (21/7/2025).
Koster menegaskan, pembongkaran dilakukan karena lahan yang ditempati akomodasi tersebut adalah terdaftar atas nama akses Pemkab Badung dan bukan atas hak milik perorangan.
“Itu pelanggaran pertamannya,” ujarnya.
Pelangaran kedua adalah Perda Kabupaten Badung dan Propinsi tentang tata ruang. Karena kawasan tersebut adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berijin.
Menurut Koster total yang akan dibongkar ada 48 bangunan yang ilegal.
“Kenapa baru sekarang, karena perlu proses melalui SP 1, 2 dan 3 serta mendapat rekomendasi dari DPRD Propinsi Bali, Saya meminta Pak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran sampai selesai.
Sebab ke 48 usaha pariwisata yang ilegal harus dibongkar semua,” tegas Koster.
Bagaimana dengan karyawan yang terdampak? Koster menegaskan, terkait karyawan yang terdampak, bukan pihaknya tidak melindungi, namun kalau tidak tertib dan melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain tentu itu kalau dibiarkan juga tidak boleh.
“Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya sembari menambahkan Pempro Bali juga sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit investigasi semua usaha di Propinsi Bali. Kalau ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan keras.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang mendampingi Koster menambahkan, penertiban yang dilakukan sudah mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjalankan SOP. Dimana dengan pelayangan teguran sebanyak 3 kali dan terakhir langsung dilakukan ekseskusi melalui surat perintah pembongkaran.
“Dari laporan Kasatpol PP Badung, pembongkaran akan selesai dilaksanakan dalam kurun 1 bulan untuk ke 48 usaha terkait,” imbuhnya.
Sedangkan untuk nasib pekerja yang terdampak juga telah diertimbangkan. Hanya saja baru akan dibicarakan setelah pembongkaran selesai dituntaskan. “Saya akan buka dialog nanti setelah tuntas dulu. Ini harus tuntas dulu step by step akan saya lakukan,” ucapnya.
Sementara itu sejumlah warga pemilik usaha bersama para karyawan menggelar aksi damai sebagai penolakan atas pembongkaran tersebut.
Mereka menilai kebijakan pembongkaran itu tidak adil dan meminta diberikan perpanjangan waktu mengelola usaha mereka sampai 5 atau 10 tahun ke depan hingga investasi yang ditanam di usaha mereka bisa kembali.
Dengan mebentangkan spanduk dan membawa poster mereka merangasek masuk untuk bisa menyampaikan aspirasi mereka.
Koordinator pedagang Pantai Bingin, I Nyoman Musadi memaparkan, warga yang berusaha di sana adalah meneruskan apa yang dilakukan orang tua mereka sebagai nelayan. Sedangkan kelompok pedagang Pantai Bingin kata dia berdiri tahun 2007.
Pengajuan pengelolaan Pantai Bingin kata dia sudah sempat diajukan ke pemkab Badung tahun 2003 melalui desa adat, namun tidak ada respon dari pemerintah.
Pihaknya juga sudah pernah melakukan mediasi dengan Bupati Badung, namun tetap keluar sp 1 sampai sp 3 yang akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Kami mencari keadilan karena di tempat lain bisa. Kenapa pantai bingin tidak bisa itu yang ingin kami ketahui,” tanyanya.
Salah seorang perwakilan warga, Nyoman Sujastra mangungkapkan, masyarakat yang berusaha saat ini, sudah sejak lama di sana berawal dari mata pencariaan sebagai nelayan.
Ketika berkembang pariwisata warga akhirnya membuka warung dan selanjutnya dikembangkan naik ke penginapan dan usaha lainnya.
“Sebenarnya saat ini masyarakat di sini meminta kebijakan pemerintah untuk bisa diberikan waktu mininal 5 dan maksimal 10 tahun untuk mengmbalikan nilai apa yang warga pernah tanam di sana dari dulu kala. Setelah 5 sampai 10 tahun masyarakat disuruh membongkar sendiri saya yakini akan bersedia,” paparnya.
Pihaknya berharap ke pemerintah daerah mengembalikan dan menyiapkan tempat untuk warga yang sudah berada di sana sejak 40 tahun lalu. TS-01