Mangupura, todaysSpill.com
Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengencangkan pengawasan pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, kafe (horeka), serta perdagangan. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), terutama di tengah tingginya aktivitas pariwisata di Badung Selatan.
Pengawasan intensif dipimpin langsung Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Operasi kali ini dipusatkan di kawasan Cafe 19, Pantai Muaya, Jimbaran, Jumat (24/4). Selain inspeksi lapangan, Pemkab Badung juga membagikan puluhan ribu composter bag untuk mempercepat pengolahan sampah organik langsung dari sumbernya.
Surya Suamba menegaskan, pemerintah tidak lagi memberi toleransi bagi pelaku usaha yang abai. Targetnya jelas, tingkat kepatuhan pengelolaan sampah di sektor horeka harus menembus 99 persen.
“Sekitar 70 persen masyarakat sudah memilah sampah secara mandiri. Namun, masih ada pelaku usaha yang belum maksimal. Penindakan ini sekaligus sebagai pembinaan dan efek jera. Kami menargetkan kepatuhan mencapai 99 persen,” tegasnya.
Bagi pelanggar, ancaman sanksi bukan sekadar peringatan. Pemkab Badung siap menerapkan tindakan hukum mulai dari tindak pidana ringan (tipiring), pencabutan izin usaha, hingga penutupan operasional.
“Sanksi tegas akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini, dua kasus sudah diproses melalui mekanisme tipiring,” ungkap Surya Suamba.
Plt Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa sektor horeka dan perdagangan merupakan penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga. Dari hasil pengawasan selama dua pekan terakhir, hotel berbintang umumnya telah memenuhi kewajiban pengelolaan sampah, termasuk mengolah sampah organik dengan teknologi modern seperti rapid composter.
Namun, tantangan masih ditemukan pada usaha skala kecil yang terkendala keterbatasan lahan untuk pengolahan mandiri.
Agus juga mengingatkan tenggat penting yang harus menjadi perhatian seluruh pelaku usaha. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Artinya, seluruh sampah organik wajib diselesaikan di sumber masing-masing.
“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Seluruh pelaku usaha harus siap sebelum kebijakan itu berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Badung telah menyalurkan 24.261 unit composter bag di Kecamatan Kuta Selatan. Rinciannya, Kelurahan Benoa menerima 10.927 unit, Kelurahan Tanjung Benoa 1.406 unit, dan Kelurahan Jimbaran 11.928 unit.
Selain pengawasan sampah, tim gabungan juga melakukan uji kualitas air limbah di sejumlah usaha, termasuk Karma Jimbaran dan Sundara Restaurant, guna mencegah pencemaran kawasan pesisir.
Sementara itu, penanganan sampah kiriman di pesisir Badung terus berjalan. Hingga awal 2026, tercatat sekitar 24 ribu ton sampah pantai telah berhasil diangkut, dengan volume yang kini mulai menurun seiring perubahan musim. TS-01