Home Bali Begini Penjelasan Pemerhati Pertanahan DR. I Made Pria Dharsana,S.H.,M.Hum
BaliHukRimPariwisata

Begini Penjelasan Pemerhati Pertanahan DR. I Made Pria Dharsana,S.H.,M.Hum

Terkait Bolehkah WNA Memiliki Lahan di Bali dengan Perjanjian Nomini

Share
Foto: Ist Pemerhati Pertanahan: I Made Pria Dharsana
Foto: Ist Pemerhati Pertanahan: I Made Pria Dharsana
Share

Mangupura, todaysSpill.com
Fenomena dugaan banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau berbisnis belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran ruang berusaha yang dimilki masyarakat lokal akan semakin tergerus karena “diambilalih” oleh WNA ini. Karena para WNA ini dengan mudah memiliki lahan atau properti serta membuka usaha dengan memanfaatkan Perjanjian Nomini ini.
Seperti apakah Perjanjian Nomini ini, serta dampak positif dan negatifnya bagi Bali dan masyarakatanya.
Berikut penjelasan seorang pemerhati masalah pertanahan yang juga seorang Notaris dan Akademisi, Dr. I Made Pria Dharsana,S.H.,M.Hum dalam bincang-bincang, Rabu (9/5/2025).
Menurut Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT (2006-2009) Perjanjian Nomini itu bisa diartikan secara harfiah yakni perjanjian tentang kepemilikan tanah dengan status hak milik, tetapi dimiliki oleh orang asing. Artinya orang lain atau orang asing ini hanya mengatasnamakan saja.

Baca Juga:  Kedisan Jadi Mitra Strategis Pariwisata Hijau The Nusa Dua

“Ini dianggap sah bagi para pihak tetapi isinya yang menentukan itu tidak sah,” tegas dosen salah satu perguran ternama di Denpasar tersebut.
Karena terkait hak milik atas tanah di Indonesia oleh orang asing itu tidak dibenarkan atau dilarang. Dimana telah ditentukan dalam pasal 21 undang-undang pokok agraria no.5 tahun 1960. Yang mengatur asas nasionalitas yang mengatur kepemilikan hak atas tanah di Indonesia.
“Jadi kalau ada orang asing yang mau membeli tanah di Indonesia maka tidak bisa menjadi hak milik. Namun hak orang lain atas tanah di Indonesia hanya boleh untuk hak sewa dan hak pakai,” tegas
Ketua Bidang Perundang-Undangan PP INI (2016-2019) dan Ketua Bidang Perundang-Undangan PP IPPAT (2019-2021) ini.
Namun seiring perkembangan dan dengan turunnya undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan dinyatakan inkonsional terbatas oleh keputusan MK maka presiden Jokowi saat itu mengeluarkan perpu no 2 tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Baca Juga:  Cliff at CANNA Unveils “Anatomy of the Archipelago”

Ini juga merupakan turunan dari peraturan pemerintah no.18 tahun 2021. Dimana di sana mengatur tentang hak yang dimiliki oleh orang asing. Yakni hak guna bangunan yang dimiliki oleh orang asing seperti membeli unit apartemen yang didirikan diatas tanah HGB, dengan ketentuan atau syarat yang jelas.
“Sehingga ada dua yang bisa dimiliki oleh orang asing yakni rumah tapak atau rumah tinggal yang berdiri di atas tanah atau apartemen yang berdiri di atas tanah dengan status rumah susun. Jadi perjanjian nomini antara orang indonesia dengan orang asing yang berkaitan dengan kepemilikan atas tanah atau hak milik atas tanah menjadi dilarang,” tegas Ketua Bidang Pembina Anggota Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) (2007-2010) tersebut.
Hal ini juga menyebabkan kekhawatiran orang saat ini. Di mana wisatawan banyak tetapi banyak hunian hotel sepi.
Karena kebanyakan wisatawan tinggal di rumah sewa atau villa dengan status rumah tinggal.
“Ini yang harus ditertibkan oleh pemerintah kabupaten kota di Bali,” tegasnya.
Sebagai pemerhati pertanahan yang juga berprofesi sebagai notaris dan PPAT Pria Dharsana juga berharap bisa memberikan masukan terkait rencana pembuatan perbup atau perda yang berkaitan dengan perjanjian nomini. Karena kalau itu tidak muncul dalam perkara ada kemungkinan akan banyak sekali tidak terbaca. Bagaimana banyak orang asing yang tinggal di Indonesia atau di Bali yang punya rumah tempat tinggal dengan status yang belum jelas.
Jadi Pemda melalui aparat terkait seperti satpol PP harus mengecek, seperti apa status atau peruntukan tempat yang dikuasai oleh orang asing tersebut. Apakah melalui sewa atau memiliki sertifikat atas nama orang lain tetapi telah memegang perjanjian. Ini yang harus ditelusuri kejelasannya.
“Bukan berarti Indonesia anti terhadap orang asing, tetapi semua orang asing yang mempunyai ijin tinggal di Indonesia baik sementara maupun menetap itu bisa ditelusuri melalui Imigrasi.

Baca Juga:  Sentralisasi Digital Lewat OSS Dinilai Menggerus Otonomi Daerah: Paradoks Reformasi 1998

Banyak juga orang asing menjalankan usaha di Indonesia termasuk di Bali sendiri. Ini harus ada kejelasan. Kalau menjalankan usaha apakah secara pribadi atau berbadan hukum, jadi bisa diperiksa terkait perijinannya,” papar Ketua Forum Merah Putih tersebut.
Lebih jauh dijelaskannya, perjanjian nomini juga ada didalam PT. Bisa saja dalam suatu PT  ada orang asing di dalamnya. “Sehingga ada ketentuan yang tidak memberikan toleransi sedikitpun, apabila ada PT atau buka PMA yang menyatakan bahwa saham-saham yang dimiliki oleh orang Indonesia adalah milik orang asing tersebut. Artinya ada pernyataan kepemilikan,penguasaan dan sebagainya. Ini dilarang karena perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang PT seperti itu batal demi hukum,” ungkapnya.
Fenomena akan banyaknya WNA yang membuka usaha di Bali, juga diduga karena nilai minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk PMA masih rendah yaknk sebesar Rp.10 Miliar. Karenanya muncul usulan agar nilai minimum ini ditingkatkan. Seperti apa pembahasannya ikuti bincang-bincang selanjutnya. TS-01

Share

Don't Miss

Gerindra Kutsel Panaskan Mesin Partai

Tanjung Benoa, todaysSpill.com Partai Gerindra di Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel) mulai memanaskan mesin organisasi dengan memperkuat struktur hingga ke tingkat desa dan banjar....

Operasi SAR Skala Besar Dikerahkan Cari Pemancing Hilang di Tukad Badung

Denpasar, todaysSpill.com Tim SAR gabungan menggelar operasi pencarian intensif menyusul hilangnya seorang pemancing yang diduga terseret arus deras di aliran Tukad Badung, Jalan...

Related Articles

Sekda Serahkan Dana Santunan Pensiun dan Sumbangan Dana Kematian

Mangupura, todaysSpill.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung sekaligus selaku Ketua Dewan Pengurus...

Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Denpasar Bupati Adi Arnawa Harapkan Sinergi Berlanjut

Kuta, todaysSpill.com Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri acara pisah sambut...

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif Di Kuta Selatan.

Kutsel, todaysSpill.com Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah...

Tumpek Uye di Uluwatu Jadi Praktik Nyata Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Tri Hita Karana

Pecatu, todaysSpill.com Pelaksanaan Tumpek Kandang atau Tumpek Uye di Kawasan Luar Pura...