Mangupura,todaysSpill.com
Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (Laki-laki, 31
tahun) pada Kamis (2/4/2026). SD dipulangkan ke negara asalnya menggunakan
penerbangan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha. Sanksi ini dijatuhkan setelah
video aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai
Balangan viral dan menyita perhatian publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak imigrasi, insiden membahayakan tersebut dilakukan pada sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. SD mengaku melakukan aksi tersebut murni karena hobi. Aksinya direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan WN Austria, untuk kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi milik SD. Namun, aksi pamer tersebut berujung pada sengketa karena sepeda motor yang digunakan ternyata disewa dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Saat dimintai ganti rugi oleh pemilik rental, SD menolak dengan dalih tidak sanggup membayar.
Mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi,
SD justru merasa ketakutan dan memilih untuk kabur. Pada 25 Maret 2026, ia melarikan diri
ke Sorong, Papua Barat. Pelariannya berlanjut pada 30 Maret saat ia mencoba terbang
keluar negeri menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional
Sultan Hasanuddin Makassar. Melalui deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar dengan sigap
berhasil menggagalkan pelarian tersebut saat SD tengah transit, dan membawanya kembali
ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Setibanya di Bali, SD akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ia pada akhirnya baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor tersebut kepada pihak rental.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa SD terbukti
melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum. “Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan hari ini, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar
penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang
melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegas Bugie.
Langkah tegas ini turut mendapat atensi dan dukungan penuh dari dari Kepala Kantor
Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menyampaikan bahwa penindakan inimerupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami
menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum,” ujar Felucia Sengky.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai senantiasa berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap WNA yang terbukti melanggar hukum di Bali. Apabila menemukan aktivitas WNA yang meresahkan ketertiban umum atau melanggar aturan, segera laporkan melalui kanal
pengaduan resmi atau media sosial Imigrasi Ngurah Rai. Partisipasi aktif dari masyarakat
dalam pengawasan orang asing sangatlah penting guna menjaga pariwisata Bali agar
senantiasa aman, nyaman, dan berbudaya. TS’01