Bali, TodaysSpill.com
Suatu pagi seorang pedagang canang di pasar tradisional, tampak termenung menatap selembar kertas berstempel resmi. Itu adalah surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya. Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.
“Lha, saya jualan canang saja kadang habis kadang tidak. Sekarang PBB naik segini banyak, bagaimana mau bayar?” keluhnya sambil mengusap kening.
Kisah warga ini hanyalah satu dari sekian banyak keresahan yang muncul belakangan ini. Setelah ramai kisruh kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini kebijakan serupa merembet ke berbagai daerah, termasuk Bali. Infonya ada Kabupaten yang sudah lebih dulu menaikkan, sementara daerah lain disebut-sebut akan menyusul.
Kebijakan dengan Dasar Hukum, Tapi Sarat Kontroversi
Akademisi Hukum Universitas Warmadewa, I Made Pria Dharsana, menegaskan, secara aturan, kenaikan PBB-P2 bukanlah kebijakan tanpa landasan. Pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Sejak 2010, kewenangannya pun resmi dialihkan ke kabupaten/kota, agar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, dasar hukum yang kokoh tidak serta-merta membuat kebijakan ini diterima dengan lapang dada. Di lapangan, masyarakat menghadapi kenyataan lain, ekonomi rumah tangga yang kian terhimpit, daya beli yang menurun, bahkan ancaman PHK yang masih menghantui.
Pria Dharsana, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. “Masyarakat dalam satu desa atau beberapa desa secara komunal bisa mengajukan keberatan ke bupati atau walikota. Bahkan, kalau betul-betul tidak mampu, mereka bisa saja tidak membayar,” jelasnya.
Kesenjangan Antara Rakyat dan Pemerintah
Pria Dharsana menilai persoalan utama bukan semata kenaikan PBB, tetapi cara pemerintah daerah dalam mengomunikasikannya. “Seharusnya sejak awal kepala daerah menyampaikan kepada masyarakat, untuk apa PBB dinaikkan. Kalau rakyat tahu uang pajak kembali dalam bentuk jalan bagus, drainase, atau fasilitas publik, mereka pasti lebih rela,” ujarnya.
Sayangnya, yang terjadi di banyak daerah justru sebaliknya. Surat tagihan tiba-tiba datang, tanpa penjelasan, tanpa dialog. Masyarakat pun merasa hanya menjadi objek pungutan, bukan bagian dari gotong royong.
“Pajak itu kontrak sosial. Kalau rakyat merasa dipaksa, maka keadilan hilang dan kepercayaan runtuh. Padahal, kepercayaan itulah modal utama pemerintah dalam mengelola pajak.” tegas Pria Dharsana.
Jalan Tengah yang Terlupakan
Bagi Pria Dharsana, solusi seharusnya sederhana, pemerintah daerah perlu lebih bijak. Kenaikan PBB bisa dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kondisi ekonomi warga, dan yang terpenting, disertai komunikasi terbuka.
“Kalau masyarakat diajak bicara, diberi pemahaman, bahkan dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, mereka akan merasa pajak ini benar-benar untuk kepentingan bersama. Bukan sekadar angka di kertas yang membebani,” tandasnya.
Lebih dari Sekadar Angka
Bagi warga, PBB bukan sekadar angka yang tercetak di surat resmi pemerintah. Ia adalah beban nyata yang harus dihadapi di tengah perjuangan ekonomi yang berat.
Bagi pemerintah daerah, PBB seharusnya bukan hanya target pendapatan, melainkan sarana membangun rasa percaya antara rakyat dan pemerintah. Tanpa kepercayaan itu, setiap kenaikan PBB hanya akan memicu penolakan, bahkan perlawanan.
Dan pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal pendapatan daerah, melainkan keadilan sosial dan rasa kebersamaan itu sendiri. TS-01