Badung, todaysSpill.com
Bali lahir dari laut, dan laut pula yang hari ini menjadi arena perebutan paling senyap namun menentukan bagi masa depan pulau ini.
Bagi masyarakat adat Bali, tanah pesisir bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang spiritual dan identitas kultural. Di sanalah upacara Melasti dilakukan, tempat laut dimaknai sebagai penyucian alam dan jiwa manusia. Namun dalam dua dekade terakhir, kawasan pesisir justru menjadi ruang yang paling agresif dicaplok oleh kepentingan ekonomi global, terutama pariwisata berbasis resort dan privat.
“Tanah pesisir adalah ruang hidup sekaligus ruang suci. Ketika berubah menjadi ruang komoditas, maka identitas Bali ikut dipertaruhkan,” ujar Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum, akademisi yang juga pemerhati lingkungan dan agraria.

Pantai yang dulu menjadi ruang komunal warga desa, kini di banyak titik berubah menjadi alamat eksklusif resort, vila, atau beach club. Di sisi lain, para pemodal domestik maupun asing hadir membawa janji investasi, pembangunan, dan lapangan kerja.
Namun realitasnya tak selalu seindah brosur hotel.
• akses publik perlahan menghilang
• nelayan lokal tersingkir dari jalur tambat perahu
• tanah adat masuk ke ranah sengketa taat hukum
• budaya ditampilkan, tapi tidak berdaulat dalam pengambilan keputusan
Fenomena ini memperlihatkan betapa hukum sering menjadi alat legitimasi ekonomi, bukan pelindung kepentingan publik.
Hukum Ada, Tapi Tak Selalu Hadir
Secara hukum, tanah pesisir telah berbeda-beda aturannya: UUPA 1960 berbicara tentang agraria, sementara UU 27/2007 dan UU 1/2014 berbicara tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun batas “agraria vs pesisir” kerap tumpang tindih di lapangan — dan di situlah logika kapital bekerja dalam celah.
Padahal, Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2016 tegas mengatur semipadanan pantai minimal 100 meter tidak boleh dibangun. Fakta di lapangan? Tak sulit menemukan bangunan yang hanya puluhan langkah dari garis pasang tertinggi.
“Ketika hukum positif tak lagi berfungsi sebagai pelindung moral publik, maka hukum berubah menjadi sekadar instrumen kekuasaan,” kata Dr. Pria Dharsana.
Protes besar masyarakat adat terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa adalah salah satu momen paling emosional dalam sejarah Bali modern. Bukan soal menolak pembangunan, tetapi menolak paradigma yang memperlakukan Bali sebagai komoditas, bukan sebagai pulau berjiwa.
Gerakan ini menjadi alarm keras:
Bali bisa maju tanpa kehilangan jiwanya, tapi hanya jika pembangunan berpihak pada rakyat dan alam, bukan pada kekuatan modal semata.

Apa yang Ditaruhkan?
Jika pemanfaatan tanah pesisir dikendalikan hanya oleh logika pasar, maka Bali bisa kehilangan tiga hal sekaligus:
✅ kedaulatan budaya
✅ keadilan ruang bagi masyarakat lokal
✅ keberlanjutan ekologis
Padahal, prinsip Tri Hita Karana telah sejak awal mengajarkan keseimbangan hubungan manusia–alam–Tuhan. Namun pertanyaannya kini semakin tegas,
“Siapa/motor utama yang menentukan arah Bali hari ini — kebijaksanaan budaya, atau kekuatan modal?”
Menuju Masa Depan yang Tidak Kehilangan Arah
Untuk menjaga tanah pesisir tetap menjadi ruang hidup, bukan sekadar ruang ekonomi, Dr. Pria Dharsana menegaskan empat langkah mendesak:
• Harmonisasi hukum agraria dan kelautan dalam satu kebijakan nasional yang jelas
• Peran desa adat tidak hanya dimintai restu seremonial, tetapi menjadi aktor pengambil keputusan
• Penegakan hukum tata ruang yang tidak tebang pilih
• Mengembalikan moralitas sebagai fondasi kebijakan pertanahan
Bali sedang berdiri di persimpangan.
Apakah tanah pesisir tetap menjadi ruang suci dan ruang hidup?
Atau berubah total menjadi ruang investasi tanpa identitas?
Jawabannya akan menentukan wajah Bali untuk 50 tahun ke depan. TS-01
