Home Ekonimi Pemkab. Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI
EkonimiNasional

Pemkab. Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

Share
Foto/Ist Wabup Bagus Alit Sucipta menerima hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI dari Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto saat acara hibah aset dan Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Foto/Ist Wabup Bagus Alit Sucipta menerima hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI dari Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto saat acara hibah aset dan Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung,
Share

Mangupura, todaysSpill.com
Pemkab. Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 (enam) bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih. Acara serah terima hibah BMN, dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/7). Hibah BMN diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto, diterima Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Hadir Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Satgas Eksekusi pada Direktorat Labuksi KPK RI Leo Sukoto Manalu beserta Tim KPK RI, Camat, Perbekel, Lurah dan Bendesa Adat se-Badung serta Kepala Lingkungan se-Kuta Utara.

Baca Juga:  International Golo Mori Jazz 2025, Festival Jazz Internasional Pertama di NTT dengan Konsep Eco Green

 
Dalam sambutannya, Wabup. Bagus Alit Sucipta atas nama pemerintah dan masyarakat Badung menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPK RI khususnya Direktorat Labuksi telah mempercayakan hibah BMN hasil rampasan korupsi kepada Pemkab Badung. Hal ini merupakan bentuk sinergi positif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemkab Badung dalam memastikan aset negara dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. “Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya, seraya memastikan hibah akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
 
Diharapkan pula, hibah ini dapat mendukung percepatan terwujudnya visi dan misi Pemkab. Badung yang dituangkan dalam tujuh program strategis (Sapta Kriya Adi Cipta). Aset ini akan dimanfaatkan untuk mewujudkan program strategis yang ke tujuh yaitu membangun taman kreatif desa, untuk menyiapkan ruang dan wahana bagi masyarakat umum untuk beraktivitas. “Tanah dimaksud kami akan gunakan untuk mendukung program strategis. Kami juga meyakinkan bahwa pemkab badung berkomitmen penuh dalam penegakan anti korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Dari Koperasi untuk Anggota: KSP Subhakti Ungasan Bagi THR dan Santunan Rawat Inap

 
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto menjelaskan, kegiatan ini adalah serah terima hibah barang rampasan negara dari penanganan perkara yang dilakukan KPK kepada Pemkab Badung. Yang diserahkan berupa tanah seluas kurang lebih 2000 M2 dengan nilai Rp 26 miliar lebih hasil perkara tindak pidana korupsi bansos pada saat Covid. Diharapkan aset ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan publik. “Setelah diserahkan, kami dari pihak KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut sudah dilakukan balik nama ke dalam barang milik daerah. Juga memastikan bahwa aset itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. Disebutkan, serah terima aset ini prosesnya panjang, mulai dari lelang yang telah dilakukan dua kali namun tidak ada peminat, sehingga dilakukan melalui pemindahtanganan atau hibah.
 
Plt. Kepala BPKAD Badung, I Ketut Wisuda melaporkan, serah terima hibah BMN, barang rampasan KPK diawali dengan menyampaikan Surat Permohonan Bupati Badung kepada KPK terhadap 6 bidang tanah yang berlokasi di Kerobokan Kelod untuk menjadi barang milik daerah. Ditambahkan, hibah tanah barang sitaan yang diserahkan berupa 6 (enam) bidang tanah yaitu; SHM No. 7904/Kerobokan Kelod luas 300 M2, SHM No. 7905/Kerobokan Kelod luas 115 M2, SHM No. 7897/Kerobokan Kelod luas 150 M2, SHM No. 7986/Kerobokan Kelod luas 300 M2, SHM No.7906/Kerobokan Kelod luas 610 M2, dan SHM No. 7898/Kerobokan Kelod luas 590 M2. Luas total 2.065 M2 dengan nilai total Rp. 26.747.877.000. TS-02

Share

Don't Miss

Sampah Kiriman Serbu Muara Pantai Dreamland, Akses Sempit Hambat Pembersihan

Pecatu, todaysSpill.com Tumpukan sampah kiriman kembali memenuhi muara sungai atau loloan di kawasan Pantai Dreamland, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Kondisi ini membuat salah...

Bandara Ngurah Rai Tutup 24 Jam Saat Nyepi 2026

Kuta, todaysSpill.com Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan seluruh aktivitas penerbangan selama 24 jam penuh dalam rangka pelaksanaan Hari Raya...

Related Articles

Kolaborasi Jaga Sawah Bali Pelepasan Burung Hantu Jadi Solusi Alami Atasi Hama Tikus di Bongkasa

Bongkasa, todaysSpill.com Upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan pertanian di Bali kembali diperkuat...

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

Mangupura, todaysSpill.com Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung...

Bupati Perintahkan Seluruh Pegawai Badung Bangun Budaya Pilah Sampah  

Mangupura, todaysSpill.com Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memerintahkan seluruh Pejabat dan...

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

Mangupura, todaysSpill.com Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung...