Kuta, todaysSpill.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjatuhkan pencekalan selama 10 tahun terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, B.A., yang sempat menjadi sorotan setelah video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, viral di media sosial.
Selain dikenakan penangkalan, pria kelahiran 1998 tersebut juga dideportasi ke negara asalnya. B.A. dipulangkan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane pada Selasa malam (8/9/2026).
Tindakan keimigrasian tersebut dilakukan setelah identitas B.A. berhasil diungkap melalui hasil koordinasi serta identifikasi wajah dari rekaman CCTV. Dari hasil identifikasi tersebut, B.A. diketahui sebagai salah satu terduga pelaku yang terlihat dalam video dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026).
Saat berada di Bali, B.A. diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masa berlakunya masih aktif.
B.A. kemudian diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026), ketika hendak meninggalkan Indonesia menuju Brisbane.
Pengamanan tersebut melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah diamankan, B.A. selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung kemudian merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan menyerahkan kembali B.A. kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026) untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.
Proses deportasi akhirnya dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026). B.A. diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pendeportasian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya berkaitan dengan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Novyandri, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam menegakkan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara. Di sisi lain, pengawasan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan rasa aman sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. TS-01