Kuta, todaysSpill.com
Modus penyelundupan emas dengan cara ditempelkan pada tubuh penumpang berhasil dibongkar Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas menggagalkan upaya seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG membawa keluar 10,4 kilogram emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (6/9/2026).
Emas yang diamankan mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram. Barang berupa 14 keping emas batangan (cast bar) tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp26 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan emas tersebut disembunyikan dengan modus body strapping, yakni menempelkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung.
“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan menempelkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning. Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian, seluruh barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan terbang dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate. Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan.
Saat proses boarding, gerak-gerik ZG dinilai mencurigakan. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.
Bungkusan tersebut ternyata dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, barang tersebut dipastikan merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.
Selain menggagalkan upaya ekspor ilegal tersebut, penindakan juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.
Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” tutup Wawan. TS-01