Home Pendidikan Pria Dharsana Dukung Delisting Vila dan Hotel Tak Berizin, Pemerintah Diminta Utamakan Pendataan dan Pendampingan
Pendidikan

Pria Dharsana Dukung Delisting Vila dan Hotel Tak Berizin, Pemerintah Diminta Utamakan Pendataan dan Pendampingan

Share
Foto Istimewa I Made Pria Dharsana
Foto Istimewa I Made Pria Dharsana
Share

BADUNG, todaysSpill.com
Rencana Kementerian Pariwisata untuk melakukan delisting atau penghapusan akomodasi hotel dan vila yang belum memiliki izin usaha dari platform pemesanan online mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Namun, langkah tersebut dinilai harus diikuti dengan pendataan yang akurat serta pendampingan kepada pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor pariwisata.
Dosen Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Pria Dharsana, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang realistis untuk menata kembali industri akomodasi pariwisata yang selama ini menghadapi persoalan ketimpangan antara jumlah kunjungan wisatawan dan tingkat hunian hotel.
Menurutnya, kondisi yang disampaikan PHRI Bali, di mana jumlah wisatawan domestik dan mancanegara meningkat namun okupansi hotel justru menurun, menunjukkan adanya persoalan yang lebih kompleks.
“Ada kontradiksi ketika kunjungan wisatawan meningkat tetapi keterisian kamar hotel menurun. Apalagi saat ini kondisi global juga sedang tidak menentu akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi dan tiket perjalanan. Ini tentu memberikan tekanan terhadap sektor pariwisata,” ujarnya.
Pria Dharsana mengatakan, rendahnya tingkat hunian hotel sebenarnya sudah menjadi keluhan pelaku pariwisata sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sebelum konflik Timur Tengah terjadi. Salah satu faktor yang diduga berkontribusi adalah menjamurnya hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin resmi.
Karena itu, ia memahami langkah Kementerian Pariwisata yang mulai mendorong platform pemesanan online seperti Airbnb, Agoda, Booking.com, dan platform lainnya untuk menghapus penawaran akomodasi yang tidak memiliki izin usaha.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada proses delisting semata.

Pendataan dan Pendampingan Lebih Penting

Menurut Pria Dharsana, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan pendataan menyeluruh terhadap akomodasi yang belum berizin.
Data tersebut penting untuk mengetahui jumlah usaha yang beroperasi, tipe akomodasi yang dimiliki, status kepemilikan, hingga apakah usaha tersebut dimiliki investor lokal atau asing.
“Saya sepakat mereka didorong dan didampingi untuk mengurus izin. Pemerintah harus melihat apa saja yang dibutuhkan sehingga usaha tersebut tetap bisa berjalan secara legal,” katanya.
Ia menilai pendekatan pembinaan jauh lebih efektif dibandingkan penutupan secara langsung. Selain menjaga keberlangsungan usaha, langkah tersebut juga dapat membantu pemerintah memperoleh data yang akurat mengenai kondisi riil industri akomodasi di Bali.
Dari data tersebut, pemerintah juga dapat menentukan apakah jumlah kamar yang tersedia sudah melebihi kebutuhan pasar sehingga diperlukan kebijakan moratorium pembangunan akomodasi baru.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Tandatangani MoU dengan Rektor IDB Bali

Bali Selatan Dinilai Sudah Kelebihan Kamar

Pria Dharsana mengungkapkan bahwa persoalan kelebihan pasokan kamar sebenarnya sudah terjadi sejak lima hingga sepuluh tahun terakhir.
Kondisi itu terutama terjadi di kawasan Bali Selatan yang saat ini menjadi pusat pertumbuhan akomodasi wisata.
“Sebetulnya ketersediaan kamar sudah berlebih sejak lama. Apalagi di Bali Selatan jumlahnya sangat tinggi dan terus bertambah dengan adanya pembangunan hotel maupun vila baru yang tidak berizin,” jelasnya.
Karena itu, penataan perizinan menurutnya menjadi langkah penting untuk mengetahui kapasitas riil industri pariwisata sekaligus menentukan arah kebijakan pembangunan ke depan.
Selain itu, legalisasi usaha juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah yang nantinya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas pendukung pariwisata.
“Dengan usaha yang legal, pajak dari sektor akomodasi bisa masuk dan diperhitungkan dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata Bali,” katanya.

Soroti Sistem Perizinan dan Tata Ruang

Pria Dharsana juga menyoroti perubahan sistem perizinan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang memusatkan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, sistem tersebut sebenarnya memiliki tujuan baik karena memberikan kepastian hukum dan waktu bagi investor. Namun, pemerintah harus memastikan seluruh perangkat dan sistem pendukung berjalan optimal agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses pengurusan izin.
“Jangan sampai proses perizinan menjadi tidak jelas kapan selesai dan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Ini bisa menciptakan celah yang tidak baik bagi iklim investasi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa investasi tetap harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.
Pria Dharsana mengapresiasi langkah Panitia Khusus Tata Ruang (Pansus TRAP) DPRD Bali yang melakukan peninjauan terhadap berbagai dugaan pelanggaran tata ruang.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pembangunan yang melanggar kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan tebing, maupun kawasan lindung.
“Bukan berarti demi investasi semua hal boleh dilakukan. Tata ruang harus tetap dijaga. Pariwisata harus membangun Bali, bukan justru merusaknya,” tegasnya.
Ia menilai bencana yang terjadi belakangan, termasuk banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali pada September 2025, menjadi alarm penting bahwa pengelolaan ruang dan lingkungan tidak boleh diabaikan.
“Tata ruang yang baik merupakan bagian dari implementasi nyata Tri Hita Karana. Jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam proses perizinan dan pengawasan pembangunan,” katanya.

Baca Juga:  Seasalt at Alila Seminyak Celebrates Nine Years with “Cliff to Coast” Culinary Collaboration

Delisting untuk Menciptakan Persaingan Sehat

Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa menegaskan bahwa kebijakan delisting akomodasi yang belum memiliki izin usaha bukanlah langkah mendadak ataupun upaya mempersulit pelaku usaha.
Menurutnya, program tersebut telah dijalankan sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, dan memperkuat daya saing pariwisata Indonesia.
Pemerintah menilai akomodasi yang tertib perizinan akan lebih mudah diawasi serta mampu menjamin standar pelayanan dan keselamatan bagi wisatawan.
“Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan pelaku usaha. Justru untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkeadilan,” tegas Ni Luh Puspa.
Kebijakan tersebut juga dinilai menjadi bentuk perlindungan bagi wisatawan karena legalitas dan kualitas akomodasi merupakan bagian penting dalam menjaga citra pariwisata Indonesia di mata dunia. TS-01

Share

Don't Miss

Bertahan Semalaman di Atas Karang

Kutsel, todaysSpil.com Malam panjang penuh ketegangan harus dilalui dua buruh proyek yang terjebak di bawah tebing setinggi sekitar 100 meter di kawasan Pura...

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Laris Manis, Early Bird Sold Out dalam Sepekan

Jakarta, TodaysSpill.com Antusiasme masyarakat terhadap Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Mandalika International Circuit terus meningkat. Seluruh tiket Early Bird dilaporkan habis...

Related Articles

Bukan Sekadar Lomba, Pecatu Tanamkan Makna Kemerdekaan kepada Generasi Muda

Pecatu, todaysSpill.com Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta...

Block C Disiapkan Jadi Wajah Baru Bali Collection

Nusa Dua, todaysSpill.com Bali Collection terus berbenah untuk memperkuat daya tariknya sebagai...

Pemkab Badung Perkuat Pelestarian Tradisi

Mangupura, todaysSpill.com Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga warisan adat dan budaya...

Wayan Tur Adanyana Nahkodai Rotary Indonesia Distrik 3420

Kuta, todaysSpill.com Rotary International (RI) Distrik 3420 Indonesia resmi memasuki babak kepemimpinan...