Home HukRim Bupati Badung Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung
HukRim

Bupati Badung Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung

Bupati Badung Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badun

Share
Foto/Ist Berdiskusi: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar
Foto/Ist Berdiskusi: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar
Share

Mangupura, TodaysSpill.com

Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat.

 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.

Baca Juga:  Bupati Gelar Rakor Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Badung

Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3) ini menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan Dinas terkait.

 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Baca Juga:  The Body of an Unidentified Man Was Found in a Resident's Water Tank in Jimbaran

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga:  Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI

“Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan Akademisi Hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.

 

Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp 5 juta/bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.

Baca Juga:  Begini Ulasan Pembedah, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambah Adi Arnawa.

 

Selanjutnya Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga pada penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam diskusi ini isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian.

Baca Juga:  Diduga Terjatuh Saat Mancing di Pinggir Tebing, Piku Belum Ditemukan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.

 

“Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan,” ungkap Bupati Adi Arnawa.

Baca Juga:  Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Denpasar Bupati Adi Arnawa Harapkan Sinergi Berlanjut

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif ini, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah.

 

Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Dr. I Made Pria Dharsana. SH. MHum

“Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

 

Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Baca Juga:  Rem Blong, Truk Angkut Solar Terguling

Sementara Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan ini.

 

Ia menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung.

 

Oleh karena itu, persyaratan domisili minimal 5 tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung. Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program.

Baca Juga:  Begini Ulasan Pembedah, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum.

“Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

 

“Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya. TS-01

Share

Don't Miss

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif Di Kuta Selatan.

Kutsel, todaysSpill.com Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang...

Tumpek Uye di Uluwatu Jadi Praktik Nyata Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Tri Hita Karana

Pecatu, todaysSpill.com Pelaksanaan Tumpek Kandang atau Tumpek Uye di Kawasan Luar Pura Uluwatu kembali menegaskan bahwa pengelolaan destinasi wisata di Badung tidak hanya...

Related Articles

Pencurian Meteran Air Marak di Kutuh

Kutsel, todaysSpill.com Aksi pencurian meteran air kembali meresahkan warga di wilayah Kuta...

Tanah Adat Bali di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum dan Ancaman Privatisasi

Denpasar, todaysSpill.com Program percepatan sertifikasi tanah yang digencarkan pemerintah dinilai perlu diimbangi...

Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Denpasar Bupati Adi Arnawa Harapkan Sinergi Berlanjut

Kuta, todaysSpill.com Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri acara pisah sambut...

Imigrasi Amankan 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Tangerang, todaysSpill.com Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara kembali ditegaskan...