Reformasi 1998 membuka jalan bagi penguatan desentralisasi sebagai fondasi baru tata kelola pemerintahan Indonesia. Namun lebih dari dua dekade kemudian, arah kebijakan itu justru berbalik melalui mekanisme sentralisasi digital dalam sistem Online Single Submission (OSS). Sistem yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, kemudian ditegaskan lagi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadikan seluruh proses perizinan usaha dan pemanfaatan ruang berada di bawah kendali pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM.
OSS diklaim sebagai terobosan efisiensi birokrasi. Tetapi dalam praktiknya, sistem ini membuat daerah kehilangan kewenangan konstitusionalnya untuk mengatur urusan yang menjadi hak otonom sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah.
Daerah Kehilangan Kendali Tata Ruang
Di sektor tata ruang dan agraria, dampak pelemahan kewenangan daerah terasa paling nyata. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyebut bahwa OSS membuat daerah tidak lagi mengetahui proses alih fungsi lahan, bahkan pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Investor kini cukup mencari Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tanpa konsultasi dengan daerah,” tegasnya (Antaranews, 2024).
Gubernur Bali I Wayan Koster juga menyampaikan keprihatinan serupa. Menurutnya, OSS telah melahirkan banyak izin yang melanggar RTRW karena sistem pusat tidak mensyaratkan verifikasi lapangan oleh daerah (DetikBali, 2024). Hal ini memperlihatkan bagaimana keterlibatan daerah dalam penataan ruang dikesampingkan.
Padahal secara hukum, wewenang pengendalian pemanfaatan ruang berada di tangan daerah. UU Penataan Ruang 2007 menetapkan bahwa gubernur serta bupati/wali kota berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang konsisten dengan RTRW dan RDTR. Bahkan UUPA 1960 mengatur bahwa pelaksanaan hak menguasai negara dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Jadi Narasumber dalam Podcast masalah pertanahan di Bali
Automatic Approval: Paradoks Kewajiban dan Kewenangan
Dengan OSS berbasis risiko, izin bisa terbit otomatis (automatic approval) setelah dokumen administrasi diunggah pelaku usaha. Di sinilah paradoks muncul: daerah diwajibkan menjaga tata ruang, tetapi tidak diberi akses terhadap seluruh data izin yang diterbitkan pusat. Beberapa kasus di Bali, Yogyakarta, dan NTB menunjukkan bahwa pemerintah daerah baru mengetahui kegiatan investasi setelah bangunan berdiri.
Dampak Nyata di Lapangan
Konsekuensi sentralisasi OSS mulai terlihat:
• Alih fungsi lahan meningkat cepat.
Laporan Bappeda Bali 2024 mencatat lebih dari 1.200 hektare sawah beralih fungsi dalam dua tahun terakhir, banyak di antaranya tanpa rekomendasi daerah.
• Konflik tata ruang dan sengketa tanah meningkat.
Daerah kesulitan menolak proyek yang telah mengantongi izin pusat meski bertentangan dengan RDTR.
• Akuntabilitas lingkungan menurun.
Dengan logika izin otomatis, proses kajian lingkungan yang biasanya diverifikasi daerah menjadi formalitas.
Di sisi lain, pemerintah pusat berpegang pada asas ultra paries dalam UU Cipta Kerja, yang memungkinkan kebijakan nasional mengesampingkan perda demi kepentingan investasi. Secara konstitusional, pendekatan ini memunculkan problem legitimasi karena mengurangi ruang otonomi daerah.
Kedaulatan Ruang Daerah Menjadi Ilusi
Penarikan kewenangan perizinan ke pusat membuat daerah kehilangan otoritas menentukan arah pembangunan dan tak mampu mengontrol peralihan tanah. Kasus reklamasi, pembangunan vila di kawasan lindung, hingga konversi LSD menjadi area komersial menunjukkan bagaimana izin pusat mengabaikan konteks lokal yang ditanggung daerah secara ekologis dan sosial.
Selain itu, sistem OSS juga menghambat inovasi kebijakan daerah yang sebelumnya sudah mengembangkan platform perizinan berbasis RDTR geospasial. Sentralisasi ini bertentangan dengan prinsip subsidiarity, yakni bahwa keputusan publik sebaiknya diambil otoritas yang paling dekat dengan warga terdampak (UNDP, 2002).

Berfoto bersama host seusai poadcast masalah pertenahanan di Bali
Membangun Mekanisme Korektif
Penyederhanaan izin bukanlah persoalan. Permasalahan muncul ketika penyederhanaan berubah menjadi pengambilalihan kewenangan substantif. Karena itu, langkah korektif perlu ditempuh, antara lain:
• Menerapkan co-decision mechanism, yakni setiap izin yang berdampak pada perubahan penggunaan tanah harus diverifikasi pemerintah daerah sebelum disahkan pusat.
• Membuka akses data OSS kepada daerah agar fungsi pengawasan berjalan akuntabel.
• Mengharmonisasi OSS dengan sistem perizinan daerah agar tata ruang tidak diabaikan demi percepatan investasi.
Jika koreksi tidak dilakukan, Indonesia berpotensi menuju sentralisasi baru yang dibungkus digitalisasi. Semangat deregulasi akan mengerdilkan otonomi daerah menjadi slogan administratif, sementara peralihan tanah berlangsung tanpa kendali. (TS)