Kuta, todaysSpill.com
Penertiban vila yang diduga belum mengantongi izin di Kabupaten Badung dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh jika tidak dibarengi pembenahan sistem pendataan dan perizinan. Pemerintah daerah dinilai perlu mengetahui terlebih dahulu secara pasti jumlah, jenis, serta status usaha pariwisata yang berkembang di wilayah Badung.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, menilai persoalan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pariwisata, mulai dari pendataan, pengawasan, perizinan hingga pembinaan pelaku usaha.
Ia mengusulkan Pemkab Badung melakukan sensus khusus sarana dan prasarana kepariwisataan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.
“DPR kan fungsinya pengawasan, kontrol. Termasuk mendorong agar Badan Pusat Statistik menggandeng institusi perguruan tinggi melakukan sensus khusus di Kabupaten Badung terkait sarana dan prasarana kepariwisataan,” kata politisi asal Legian, Kuta tersebut, Selasa (11/8/2026).
Menurut Puspa Negara, persoalan saat ini bukan hanya mengenai keberadaan vila yang belum berizin. Lebih dari itu, pemerintah membutuhkan satu basis data yang mampu menggambarkan kondisi sektor pariwisata Badung secara utuh.
Data mengenai akomodasi wisata, vila, hotel, restoran, gastronomi hingga berbagai fasilitas pendukung pariwisata disebutnya belum seluruhnya teridentifikasi dengan baik.
“Sekarang data kita masih blur. Data yang belum teridentifikasi dengan baik ini perlu diperbaiki sehingga kita memiliki data yang benar-benar bisa digunakan untuk merencanakan pembangunan,” ujarnya.
Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat menentukan kebijakan secara lebih tepat, termasuk dalam melakukan pengawasan dan menata perkembangan usaha pariwisata.
Karena itu, Puspa Negara mendorong DPRD Badung memberikan dukungan anggaran kepada Dinas Pariwisata Badung untuk melaksanakan sensus pariwisata secara khusus.
Menurutnya, permintaan Gubernur Bali agar DPRD ikut membantu melakukan inspeksi terkait banyaknya vila ilegal di Badung seharusnya tidak hanya diterjemahkan sebagai kegiatan pemeriksaan. Momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pendataan.
“Mumpung Pak Gubernur meminta kita membantu mencari data, kita dorong melalui anggaran. Perlu ada anggaran khusus untuk melakukan sensus pariwisata di Kabupaten Badung,” tegas praktisi pariwisata yang mengkoordinir aksi bersih-bersih pantai setiap Jumat tersebut.
Jangan Hanya Mengandalkan Pemerintah
Puspa Negara juga mengusulkan agar pendataan melibatkan perguruan tinggi. Keterlibatan akademisi dinilai dapat membuat proses survei lebih objektif karena menggunakan metodologi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah cerdas dalam memperoleh data itu salah satunya dengan melibatkan perguruan tinggi untuk melakukan survei. Dengan begitu, hasilnya bisa lebih terjamin,” katanya.
Selain pendataan, ia menilai pemerintah perlu memperkuat fungsi supervisi, monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Hal ini penting agar persoalan perizinan tidak selalu berujung pada tindakan pidana. Menurutnya, pelaku usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan perlu terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan perizinannya.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan PHRI. Intinya perlu ada pembinaan yang sifatnya komprehensif dan terstruktur. Selama ini kelemahan kita kan di supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pembinaan,” jelasnya.
Ia menilai pelaku usaha yang telah mengantongi izin pada umumnya memiliki kepatuhan terhadap kewajibannya. Mereka membutuhkan kepastian hukum agar usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sebaliknya, terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu penyebab persoalan tersebut. Sebab, proses perizinan tidak selalu mudah dan sebagian persyaratannya berkaitan dengan pemerintah pusat.
“Jangan langsung kepada tindak pidana. Prosesnya panjang. Mereka berusaha mencari izin, tetapi izinnya tidak keluar karena kadang-kadang ada kesulitan. Mereka harus mengurus ke pusat dan banyak persoalan perizinan yang membuat pelaku usaha masih bingung,” katanya.
Pemkab Diminta Duduk Bersama Pengusaha
Untuk mempertemukan kepentingan pemerintah dengan pelaku usaha, Puspa Negara juga mendorong Dinas Pariwisata Badung kembali menggelar gathering bersama pelaku usaha pariwisata.
Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk mendengar langsung berbagai kendala yang dihadapi pengusaha, terutama terkait perizinan.
“Dinas Pariwisata harus melakukan gathering. Bila perlu menghadirkan Pak Bupati sehingga bisa mendengar langsung keluhan pelaku pariwisata,” ujar anggota Dewan Badung dari Partai Gerindra ini.
Menurutnya, pertemuan semacam itu sebaiknya dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika muncul persoalan.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat mekanisme rekomendasi dari organisasi atau lembaga terkait sebelum pelaku usaha membangun sarana akomodasi pariwisata.
“Dulu setiap pembangunan akomodasi hotel atau sarana pariwisata lainnya, pelaku usaha harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari lembaga terkait. Misalnya PHRI untuk hotel dan restoran, kemudian organisasi terkait lainnya untuk usaha vila,” paparnya.
Mekanisme tersebut, menurut Puspa Negara, dapat kembali dikaji sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan sekaligus membantu pemerintah memperbaiki pelayanan perizinan.
Sebab, salah satu keluhan yang masih muncul dari pelaku usaha adalah proses perizinan yang dinilai lama, rumit dan membutuhkan biaya tidak sedikit.
“Ini yang harus dilakukan regulasi. Proses perizinan ini perlu lebih digencarkan dan diperbaiki,” tegasnya.
Puspa Negara memastikan DPRD Badung akan terus mendorong penguatan pendataan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi sektor pariwisata.
Menurutnya, penataan vila dan usaha pariwisata di Badung seharusnya tidak hanya mengedepankan penindakan. Pemerintah juga perlu memastikan tersedia jalur perizinan yang jelas, pelayanan yang baik serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai aturan.
Dengan demikian, penertiban tidak berhenti pada menemukan siapa yang melanggar, tetapi juga mampu menjawab mengapa persoalan tersebut terjadi dan bagaimana mencegahnya kembali terulang. TS-01