Berbicara mengenai Bali tidak akan pernah menemukan batasnya. Sebagai sebuah pulau dengan kekayaan adat, budaya, keindahan alam, serta pantai-pantai yang eksotik, Bali telah menjadi daya tarik utama wisatawan domestik maupun mancanegara. Julukan last paradise hingga sebutan sebagai lokomotif pariwisata nasional bukanlah tanpa dasar. Data Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, lebih dari 40 persen devisa pariwisata Indonesia bersumber dari kegiatan wisata di Bali. Setiap tahun, jutaan wisatawan datang untuk menikmati alam, budaya, serta spiritualitas Pulau Dewata, menjadikannya citra global Indonesia di mata dunia.
Akan tetapi, di balik kemegahan sektor pariwisata tersebut, terdapat persoalan mendasar berupa ketimpangan struktural dalam pembagian manfaat ekonomi. Pajak hotel, restoran, transportasi, serta berbagai pungutan wisata sebagian besar disetorkan kepada pemerintah pusat melalui sistem perpajakan nasional. Sementara itu, proporsi dana yang kembali ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) relatif kecil dan tidak sebanding dengan beban ekologis, infrastruktur, serta sosial budaya yang ditanggung Bali.
Konsekuensinya, Bali selama ini berperan sebagai panggung ekonomi nasional tanpa memperoleh kompensasi fiskal yang memadai. Ketika pandemi COVID-19 terjadi pada 2020–2021, Bali menjadi provinsi dengan kontraksi ekonomi terdalam. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali tercatat menurun lebih dari 9 persen, dan ratusan ribu pekerja kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya cadangan fiskal daerah untuk menopang masyarakat ketika pariwisata terhenti total. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Bali pada 2020 mencapai minus 9,33 persen, terburuk secara nasional, dengan sekitar 70 persen struktur PDRB bergantung pada sektor pariwisata dan turunannya. Fakta tersebut menegaskan rapuhnya struktur ekonomi yang terlalu bergantung pada satu sektor.
Mencermati kerentanan tersebut, muncul gagasan pembentukan Dana Abadi Pariwisata (Tourism Endowment Fund) sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara. Prinsip dasar skema ini adalah menyisihkan sebagian pendapatan dari sektor pariwisata untuk diinvestasikan dalam jangka panjang, kemudian hasil pengembangannya digunakan bagi pelestarian lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keberlanjutan budaya.
Beberapa negara telah mengembangkan sistem serupa. Thailand, misalnya, menerapkan tourist fee sebesar 300 baht per wisatawan, yang sebagian dialokasikan untuk dana abadi guna pemeliharaan lingkungan dan fasilitas publik. Islandia membentuk tourism sustainability fund untuk mendukung konservasi kawasan alam akibat tekanan wisata berlebih (overtourism).
Model tersebut sangat relevan diterapkan di Bali dalam rangka penataan arah pembangunan pascapandemi. Sumber pendanaan Dana Abadi Pariwisata Bali dapat berasal dari pungutan wisatawan asing, hibah pemerintah pusat, corporate social responsibility (CSR) industri pariwisata, serta donasi publik dan filantropi budaya. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing dengan tarif Rp150.000 menjadi salah satu instrumen penting. Dengan asumsi kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 7 juta orang per tahun, potensi penerimaan dapat melebihi Rp1 triliun.
Dana tersebut dapat dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Dana Abadi Pariwisata Bali yang independen dan transparan. Hasil pengembangan dana dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan lingkungan, penguatan desa adat dan desa wisata, pelestarian seni dan budaya, pengembangan sumber daya manusia, serta pemberdayaan ekonomi kreatif lokal. Skema ini memastikan pariwisata tidak hanya memberikan pendapatan jangka pendek, melainkan juga membangun cadangan fiskal jangka panjang demi menjaga keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan budaya Bali.

Mekanisme dan Tata Kelola: Dari Pungutan Menuju Investasi Berkelanjutan
Dana Abadi Pariwisata bukan sekadar bentuk tabungan pemerintah daerah, tetapi sebuah mekanisme investasi berkelanjutan (sustainable investment) yang mendorong perubahan paradigma dari “menghabiskan anggaran tahun berjalan” menjadi “menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.” Pemerintah Provinsi Bali dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau badan pengelola khusus yang memiliki fleksibilitas finansial namun tetap mematuhi prinsip akuntabilitas publik.
Dana yang terkumpul dapat diinvestasikan pada instrumen berisiko rendah seperti obligasi pemerintah, deposito berjangka, atau surat berharga syariah untuk menghasilkan imbal hasil tetap. Keuntungan dari investasi tersebut digunakan untuk kegiatan konservasi lingkungan, peningkatan kapasitas tenaga kerja pariwisata, dan pemberdayaan desa wisata.
Transparansi merupakan kunci utama keberhasilan mekanisme ini. Laporan keuangan harus diaudit secara independen dan dipublikasikan secara berkala. Dewan Pengawas hendaknya melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, desa adat, asosiasi pariwisata, serta masyarakat sipil. Model ini sejalan dengan praktik di Islandia melalui Tourism Site Protection Fund, yang dikelola komite independen di bawah Kementerian Pariwisata. Untuk memperkuat efektivitasnya, pemerintah pusat juga dapat memberikan afirmasi fiskal, misalnya dengan skema revenue sharing atas PPN sektor pariwisata yang dialokasikan kembali kepada Bali secara lebih proporsional.

Implikasi Ekonomi dan Politik: Keadilan Fiskal serta Kedaulatan Daerah
Gagasan pembentukan Dana Abadi Pariwisata berkaitan erat dengan isu fundamental, yaitu keadilan fiskal antarwilayah. Bali merupakan kontributor utama devisa pariwisata nasional, tetapi belum memperoleh alokasi fiskal yang sepadan. Infrastruktur pendukung pariwisata, mulai dari jalan, bandara, sistem air bersih, pengelolaan sampah, hingga penataan kawasan wisata sebagian besar dibiayai oleh APBD yang terbatas.
Data Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sektor pariwisata menyumbang sekitar 4,3 persen terhadap PDB nasional, dan Bali adalah kontributor dominan. Namun, Bali hanya menerima sekitar 1,8 persen dari total dana transfer nasional. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa daerah dengan kontribusi besar belum memperoleh imbalan fiskal yang memadai. Oleh karena itu, Dana Abadi Pariwisata dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi terhadap kedaulatan fiskal daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur urusan lokal sesuai potensi masing-masing.
Melalui dana abadi ini, Bali tidak lagi sekadar menjadi penghasil pajak nasional, tetapi menjadi subjek pembangunan yang berdaulat secara ekonomi dan budaya.
Pada bagian penutup ini, penulis menegaskan bahwa gagasan “Membangun Dana Abadi Pariwisata Bali” bukan sekadar upaya teknokratis untuk membentuk cadangan fiskal, melainkan strategi jangka panjang menuju keadilan ekonomi dan keberlanjutan budaya. Bali telah puluhan tahun menjadi wajah pariwisata Indonesia, namun feedback fiskal yang diterima belum sebanding dengan kontribusinya. Dengan adanya dana abadi, Bali dapat lebih mandiri dalam membiayai pelestarian lingkungan, pendidikan budaya, serta penguatan ekonomi masyarakat. Dana ini juga berfungsi sebagai bantalan fiskal ketika sektor pariwisata menghadapi krisis global atau bencana alam.
Harapan ke depan, gagasan ini dapat selaras dengan program Indonesia Tourism Fund yang diluncurkan Kemenparekraf pada 2024. Jika dana abadi nasional berfokus pada promosi dan penyelenggaraan kegiatan, maka Dana Abadi Bali memberikan perhatian pada pelestarian lingkungan, budaya, dan ekonomi lokal. Keduanya dapat membentuk ekosistem pembiayaan pariwisata berkelanjutan yang saling melengkapi. Selaras dengan filosofi Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan, keseimbangan tersebut perlu tercermin pula dalam kebijakan fiskal dan pembangunan daerah.
Sudah saatnya apa yang berasal dari Bali kembali digunakan untuk menjaga keberlanjutan Bali itu sendiri. Dana Abadi Pariwisata bukan hanya kebijakan keuangan, melainkan representasi keadilan fiskal, kedaulatan daerah, serta penghormatan terhadap identitas budaya. Dengan fondasi ini, Bali dapat menjadi contoh global mengenai pariwisata yang bermartabat, berkelanjutan, dan berkeadilan. TS-01