Denpasar, todaysSpill.com
Program percepatan sertifikasi tanah yang digencarkan pemerintah dinilai perlu diimbangi dengan kehati-hatian ekstra di Bali.
Pasalnya, tanpa verifikasi menyeluruh, proses tersebut berpotensi membuka celah perubahan status tanah adat (druwe desa) menjadi milik perseorangan secara legal formal.
Praktisi hukum pertanahan Universitas Warmadewa, Dr. Made Pria Dharsana, S.H.,M.Hum mengingatkan bahwa masih banyak bidang tanah di Bali yang tercatat menggunakan dokumen lama seperti girik, Letter C, atau administrasi desa lainnya. Secara hukum, dokumen tersebut bukan bukti hak milik.
“Girik itu bukan bukti hak milik, melainkan hanya bukti riwayat penguasaan atau pencatatan administratif desa. Namun dalam praktik, sering dijadikan dasar untuk pengajuan sertifikat hak milik,” ujarnya, Selasa (23/2/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi sensitif ketika tanah yang secara historis merupakan tanah adat justru tercatat atas nama individu dalam administrasi lama. Ketika dokumen tersebut digunakan untuk proses sertifikasi tanpa kajian historis dan adat yang mendalam, status tanah dapat berubah menjadi milik pribadi secara sah di mata hukum administrasi negara.
Ia menilai, kondisi ini berpotensi melemahkan eksistensi desa adat. Sebab, setelah sertifikat hak milik terbit, kekuatan hukumnya sangat kuat dan sulit dibatalkan, meskipun secara sejarah tanah tersebut merupakan milik komunal.
“Secara administratif terlihat sah. Tapi kalau ditelusuri secara historis, bisa saja itu tanah adat. Ketika sertifikat sudah keluar, otomatis berubah menjadi milik pribadi,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah memang terus mendorong percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meminimalkan sengketa agraria. Namun di Bali, sistem kepemilikan tanah tidak sepenuhnya individual, melainkan banyak yang berbasis komunal dan adat.
Karena itu, Pria Dharsana menekankan pentingnya sinkronisasi antara sistem hukum nasional dan pengakuan terhadap tanah adat. Verifikasi harus melibatkan desa adat, prajuru, serta penelusuran sejarah penguasaan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
“Jika tidak diverifikasi secara menyeluruh, sertifikasi bisa menjadi pintu masuk privatisasi tanah adat secara administratif. Ini perlu diantisipasi agar tidak memicu konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan percepatan sertifikasi tetap berjalan, namun dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat di daerah yang memiliki sistem tanah adat kuat seperti Bali. Perlindungan terhadap tanah komunal dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan budaya. TS-01