Home Bali Tanah Adat Bali di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum dan Ancaman Privatisasi
BaliHukRim

Tanah Adat Bali di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum dan Ancaman Privatisasi

Share
Foto Istimewa DR. Made Pria Darsana, S.H.,M.Hum.
Foto Istimewa DR. Made Pria Darsana, S.H.,M.Hum.
Share

Denpasar, todaysSpill.com
Program percepatan sertifikasi tanah yang digencarkan pemerintah dinilai perlu diimbangi dengan kehati-hatian ekstra di Bali.
Pasalnya, tanpa verifikasi menyeluruh, proses tersebut berpotensi membuka celah perubahan status tanah adat (druwe desa) menjadi milik perseorangan secara legal formal.

Baca Juga:  Keunikan Melasti Dewa Cili di Desa Adat Kutuh

Praktisi hukum pertanahan Universitas Warmadewa, Dr. Made Pria Dharsana, S.H.,M.Hum mengingatkan bahwa masih banyak bidang tanah di Bali yang tercatat menggunakan dokumen lama seperti girik, Letter C, atau administrasi desa lainnya. Secara hukum, dokumen tersebut bukan bukti hak milik.
“Girik itu bukan bukti hak milik, melainkan hanya bukti riwayat penguasaan atau pencatatan administratif desa. Namun dalam praktik, sering dijadikan dasar untuk pengajuan sertifikat hak milik,” ujarnya, Selasa (23/2/2026).

Baca Juga:  Sentralisasi Digital Lewat OSS Dinilai Menggerus Otonomi Daerah: Paradoks Reformasi 1998

Menurutnya, persoalan menjadi sensitif ketika tanah yang secara historis merupakan tanah adat justru tercatat atas nama individu dalam administrasi lama. Ketika dokumen tersebut digunakan untuk proses sertifikasi tanpa kajian historis dan adat yang mendalam, status tanah dapat berubah menjadi milik pribadi secara sah di mata hukum administrasi negara.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Badung Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II

Ia menilai, kondisi ini berpotensi melemahkan eksistensi desa adat. Sebab, setelah sertifikat hak milik terbit, kekuatan hukumnya sangat kuat dan sulit dibatalkan, meskipun secara sejarah tanah tersebut merupakan milik komunal.
“Secara administratif terlihat sah. Tapi kalau ditelusuri secara historis, bisa saja itu tanah adat. Ketika sertifikat sudah keluar, otomatis berubah menjadi milik pribadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Inspeksi Lapangan Terkait Pengawasan dan Pengendalian Usaha Rumah Kost di Kuta Utara

Di sisi lain, pemerintah memang terus mendorong percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meminimalkan sengketa agraria. Namun di Bali, sistem kepemilikan tanah tidak sepenuhnya individual, melainkan banyak yang berbasis komunal dan adat.

Baca Juga:  Fast Boat Kandas di Sanur

Karena itu, Pria Dharsana menekankan pentingnya sinkronisasi antara sistem hukum nasional dan pengakuan terhadap tanah adat. Verifikasi harus melibatkan desa adat, prajuru, serta penelusuran sejarah penguasaan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
“Jika tidak diverifikasi secara menyeluruh, sertifikasi bisa menjadi pintu masuk privatisasi tanah adat secara administratif. Ini perlu diantisipasi agar tidak memicu konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Dipicu MJO, Wilayah Bali Diterjang Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Ia berharap kebijakan percepatan sertifikasi tetap berjalan, namun dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat di daerah yang memiliki sistem tanah adat kuat seperti Bali. Perlindungan terhadap tanah komunal dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan budaya. TS-01

Share

Don't Miss

Tren Staycation Nyepi Naik, Hotel di Pererenan Tawarkan Retret Seni “Portal of Silence”

Badung, todaysSpill.com Perayaan Hari Raya Nyepi di Bali kini tidak hanya dimaknai sebagai hari hening bagi umat Hindu, tetapi juga berkembang menjadi pengalaman...

Ratusan Tamu Internasional Sambut Keheningan Nyepi Lewat The Last Echoes di Bambu Indah

Ubud, todaysSpill.com Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi, sekitar 200 tamu dari berbagai negara berkumpul di Bambu Indah, Ubud, dalam sebuah pertemuan internasional bertajuk...

Related Articles

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025: Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

Transformasi digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan...

Bupati Badung Hadiri Perayaan Paskah di Puja Mandala

Nusa Dua, todaysSpill.com Suasana perayaan Hari Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda...

Lompat Tebing Pakai Motor WNA Belgia Dideportasi

Mangupura,todaysSpill.com Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang...

The Nusa Dua Dijaga Ketat dari Laut, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Nusa Dua, todaysSpill.com Keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga daya saing destinasi...