Mangupura, todaysSpill.com
Desa Adat Bualu menggelar Dharma Santhi serangkaian Dresta Lango XIX, Minggu (30/3/2025) malam.
Acara ini mendapat sambutan antusias masyarakat dan wisatawan.
Mereka tampak memadati kawasan sisi timur Tragia Nusa Dua hingga ke jalan raya.
Dalam momen yang berlangsung meriah ini juga diisi pameran UMKM dan aneka hiburan seni tradisional yang dibawakan para seniman setempat.
Dalam acara tahunan ini dilakukan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Adat Bualu Tahun Buku 2024 ke krama. Hal ini untuk memenuhi kewajiban Prajuru Desa Adat Bualu dalam pelaksanaan tugas – tugas selama satu tahun.
LPJ yang berisi uraian lengkap tentang visi dan kinerja prajuru serta perkembangan Baga Utsaha yang dimiliki Desa Adat Bualu, seperti LPD dan BUPDA Desa Adat Bualu serta lainnya disampaikan langsung Bendesa Adat Bualu I Wayan Mudita.
Selain itu dalam acara ini juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada sejumlah tokoh masyarakat yang telah berperan dan berjasa dalam pembangunan di Desa Adat Bualu.
Diantaranya, Nyoman Patra Dinatha, B.Sc, Mantan Ketua LPD Desa Adat Bualu dari Banjar Celuk, I Wayan Taruk selaku mantan prajuru dari Banjar Peken, I Wayan Sarwa mantan prajuru banjar Balekembar, I Wayan Tjaka (Alm) mantan prajuru desa dari Banjar Pande, I Gede Sadur selaku mantan Kelihan Adat dari Banjar Terora, I Wayan Barik (Alm) pengayah desa dari Banjar Penyarikan, I Wayan Gelanuk (Alm) tokoh kerohanian dari Banjar Bualu, serta
I Wayan Gasir Sudiara mantan Kelihan Adat dari Banjar Mumbul.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan penghargaan kepada perwakilan Desa Adat Bualu yang berhasil meraih juara dalam lomba di tingkat Kabupaten Badung.
Yakni I Ketut Murdana,sebagai Perwakilan Desa Adat Bualu dalam lomba Mapidarta Prajuru tingkat Kabupaten Badung.
Ni Kadek Nanda Dwi Septiari sebagai Perwakilan Desa Adat Bualu, Lomba Nyurat Aksara Bali tingkat SD se-Kabupaten Badung serta Ni Wayan Purnama Yanthi sebagai Juara 2 Masatua Bali Paiketan Krama Istri tingkat Kabupaten Badung.
Mudita memaparkan, Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Satu hari sebelum melaksanakan Tapa Brata Penyepian dilaksanakan prosesi pangerupukan atau mebuu buu yang selanjutnya di laksanakan pawai ogoh-ogoh serangkaian dengan upacara Tawur Kesanga. kemudian satu hari setelah TapaBrata Penyepian dilaksanakan kegaitan Dharma Shanti di Desa Adat Bualu.
Pengerupukan adalah tradisi yang masih bertahan di daerah Bali dengan rangkaian upacaranya seperti natab caru pabiakalan, sebuah ritual yang bermakna nyomia, mengembalikan sifat-sifat bhutakala ke asalnya. Ritual tersebut dilanjutkan dengan prosesi mengarak ogoh-ogoh mengitari catus pata sebagai simbol siklus sakral perputaran waktumenuju ke pergantian Tahun Caka yang baru.
“Dharma Shanti adalah kegiatan yang dilaksanakan satu hari setelah nyepi, dimana dalam kegiatan ini merupakan momen Pertemuan Bendesa Adat, Prajuru Adat, dan Lembaga Adat lainnya dengan Krama dalam Parum Agung yang menyangkut semua hal dengan Kramanya,” papar Mudita.
Selain itu momen ini juga untuk mensosialsasikan segala hal yang direncanakan atau yang sudah terealisasi oleh Bandesa dan Prajuru Adat.
Parum Agung juga bisa diartikan penyampaian pertanggungjawaban selama setahun sebelumnya.
Dalam Dharma Shanti juga terdapat beberapa rangkaian acara seperti hiburan tradisional masyarakat, pameran seni dan UMKM Krama Desa Adat Bualu.
“Dharma Shanti sebagai rangkaian perayaan hari Raya Nyepi secara filosofi, mengandung makna untuk saling memaafkan antara sesama untuk mencari kedamaian. Terkait dengan hal itu Kami Prajuru Desa Adat Bualu pada tahun ini melaksanakan kegiatan Dharma Shanti sebagai rangkaian hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Tahun masehi 2024,” paparnya dalam acara yang juga dihadiri para Tokoh setempat.
Mudita juga menjelaskan, Dharma Santhi juga mempunyai tujuan menjalankan isi dari Awig Awig Desa Adat Bualu pada Palet 6 Pawos 55, Angka (2). Yakni “Paruman Ring Desa Adat Kamargiang Sanistania Ngawarsa Apisan Manut Paetangania”. Oleh sebab itu Dharna Santhi patut dilaksanakan.
“Karena wewidangan Desa Adat Bualu sangat luas, dan Krama Adatnya sangat banyak, sehingga tidak seluruh Krama Adat bisa kami ajak untuk Parum mesadu ajeng. Maka Dharma Santhi inilah kami pergunakan untuk menyampaikan beberapa hal tentang perkembangan Desa Adat Bualu di tahun 2024,” jelasnya.
Lebih jauh diungkapkannya, Dharma Shanti tahun 2025 mengusung Tema “Kalangwaning Pranapatya”, yang memiliki arti “Kenikmatan atas sebuah kreatifitas”.
“Beberapa hal yang kami sudah laksanakan dalam perjalan di tahun 2024 antara lain Penyelaras Awig Desa Adat Bualu, Penyelaras Pararem Dudukan yang di selaraskan menjadi Pararem Kasukekretan Desa Adat, Penyelaras Pararem BUPDA dan Penyelaras Pararem LPD Desa Adat Bualu yang pada akhirnya telah ter-registrasi di MDA Provinsi Bali pada tahun 2024,” ungkapnya.

Mengacu pada Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Pedoman Pararem Kasukretan Krama di wewidangan Desa Adat Bualu, sambung dia, tugas Desa Adat dalam mewujudkan kasukretan sakala dan niskala. Antara lain menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan; dan juga memelihara keamanan Desa Adat.
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul adalah, Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Krama di Desa Adat. Dimana pelaksanaan tugas dan wewenang Desa Adat agar memperhatikan keseimbangan antara ketertiban, ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian Krama Desa Adat.
Selain itu, sambung dia, peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, dalam Pasal 13 secara substansial menegaskan bahwa, dudukan harus dilakukan berdasarkan jenis dan standar Dudukan. Pembuatan standar Dudukan memperhatikan, prinsip keadilan,.prinsip kemanfaatan, prinsip kepatutan dan Peraturan Perundang-undangan.
“Jenis dan standar Dudukan disusun oleh MDA Provinsi dengan mengikutsertakan Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat,” imbuhnya.
Jenis dan Standar Dudukan ini ditetapkan dengan Keputusan MDA Provinsi. Dudukan dikelola oleh Desa Adat berdasarkan tata cara pengumpulan dan penggunaan Dudukan. Tata cara pengumpulan dan penggunaan Dudukan sebagaimana diatur dengan Pararem Desa Adat dan berpedoman pada pedoman khusus Pararem Krama Tamiu dan Tamiu yang disusun dan ditetapkan oleh MDA Provinsi.
Hasil kerja sama dengan pihak ketiga di luar padruwen Desa Adat, dilaksanakan berdasarkan tata cara penggunaan hasil kerja sama dengan pihak ketiga di luar padruwen Desa Adat.
Dijelaskannya pula, mulai bulan Januari 2023, Ketenagakerjaan di bawah Kelola Desa Adat. Adanya pembuatan grup Talent Bank pada WhatsApp Group Krama bebanjaran, Prajuru Desa Adat dengan harapan Krama Desa Adat akan mendapatkan informasi secara instan dan menyeluruh mengenai Lowongan Pekerjaan sampai ke jabatan/posisi terbawah.
Sedangkan pembuatan Database terkait ketenagakerjaan untuk mengetahui semua data yang diperlukan sehubungan Tenaga Kerja Lokal dan juga hal lainnya.
“Dapat kami sampaikan total Hotel yang ada di wewidangan Desa Adat Bualu sampai saat ini adalah 46 Perusahaan. Dari 46 perusahaan yang sudah memenuhi quota 30% minimum Tenaga kerja dari Krama Desa Adat Bualu baru 5 Perusahaan, dan yang belum adalah 41 Perusahaan,” bebernya sembari menambahkan dari ke 46 Perusahaan tersebut tenaga kerja Krama Desa Adat Bualu sudah terserap sebanyak 985 Orang dan Penambahan Tenaga Kerja Krama Desa Adat Bualu yang dipekerjakan di semua perusahaan di Tahun 2024 sebanyak 82 Orang.
“Selain kami melaksanakan adat dan seni budaya di Desa Adat Bualu, sebagai tanggung jawab kami kepada Krama Desa Adat Bualu, kamipun selalu berkordinasi dan menjaga keharmonisan dengan lembaga lembaga yang ada dibawah Lembaga Desa Adat Bualu. Seperti LPD, BUPDA, Paiketan Pemangku Desa, Paiketan Pemangku Auban, Paiketan Ceraki Desa, Paiketan Shanti Desa, Paiketan Krama Istri Desa Adat, Paiketan Sabha Yowana Desa Adat, dan juga Paiketan Pecalang Desa Adat Bualu yang tentunya juga dengan Desa Adat yang lain,” pungkasnya. TS-01
